Zakat Maal

Zakat Maal

Rp 736 Juta / Rp 1.000.000.000 dan masih terus dikumpulkan

122
Orang Baik


Hari Lagi


0 Kabar Terbaru


Transaksi Blockchain

Ayo menjadi bagian dari orang baik, dan turut andil dalam berbagi kebaikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Penggalang Dana

Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah

Verified Organization

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji. (Q.S Al-Baqarah ayat 267)

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Maka Allah SWT menyediakan salah satu jalannya yaitu dengan cara berzakat. Karena di sebagian harta milik kita, ada hak-hak mereka yang lebih membutuhkan.

Syarat Zakat Maal
Zakat maal harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut;
a. Milik penuh
b. Halal
c. Mencapai nisab
d. Haul (berlaku satu tahun)
e. Berkembang (annama')
f. Lebih dari kebutuhan dasar (pokok)

Syarat Haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Syarat Halal adalah harta yang didapat bukan berasal dari usaha yang mengandung unsur haram, baik materialnya maupun cara memperolehnya (pencucian uang, harta hasil korupsi, dan tindak kriminal lainnya).
Baitul Maal Hidayatullah telah diakui secara formal oleh pemerintah melalui beberapa SK Menteri Agama, termasuk SK Menteri Agama No. 179 Tahun 2021, SK Menteri Agama No. 425 Tahun 2015, dan SK Menteri Agama No. 538 Tahun 2001 sebagai Laznas. Selain itu, lembaga ini juga memiliki akte notaris Lilik Kristiwati, SH tanggal 26 Februari 2001, serta beberapa izin dan NPWP, yang menunjukkan bahwa Baitul Maal Hidayatullah memiliki legalitas yang jelas sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menyalurkan zakat.

Selain itu BMH juga telah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari beberapa lembaga terkemuka di Indonesia;

  • Rekor MURI dengan sate qurban terbanyak pada tahun 2005
  • BAZNAS Award pada tahun 2019
  • Lulus sertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2018
  • Rekor MURI sebagai Pemrakarsa dan Penyelenggara Sebari Da’i Ramadhan Terbanyak dan Terluas pada tahun 2013
  • Pemrakarsa Pembagian Paket Sekolah Senyum Anak Indonesia Terbanyak dan Terluas pada tahun 2014.

Dengan legalitas dan penghargaan yang dimiliki oleh Baitul Maal Hidayatullah, inshAllah menjadi yakin bahwa zakat yang kita tunaikan akan disalurkan dengan baik dan benar kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari berzakat melalui Baitul Maal Hidayatullah dan menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat berdaya.

Fundraiser

Digital Canvassing BMHP

Berhasil Mengajak 8 orang untuk berdonasi sebesar Rp 30,015,800

Ayo Jadi Fundraiser

Ayo Jadi Fundraiser

Berikan manfaat melalui program ini

Gabung Sekarang!

Orang-Orang Baik

Irfan Sanusi Sitanggang
Telah berinfaq sebesar Rp. 25,000,000

01/06/2026 04:43

Roy Bowo Herman Susilo
Telah berinfaq sebesar Rp. 2,515,800

30/05/2026 03:23

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 3,125,000

25/05/2026 06:48

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 2,189,149

22/05/2026 01:31

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 5,000,000

18/05/2026 09:01

Doa-doa Orang Baik

Roy Bowo Herman Susilo 30/05/2026 03:23

Bismillah, Semoga berkah dan diberi kesehatan untuk kedua orang tua kami

0 orang baik telah mengaminkan doa ini
Orang Baik 25/05/2026 06:48

Bismillaahirrohmaanirrohiim ....sblmnya tks a/ penyalurannya kepada yang berhak dan semoga kita semua mendapatkan limpahan Ridho Alloh SWT.

0 orang baik telah mengaminkan doa ini