Tunaikan Kafarat : Raih Ampunan dan Rahmat-Nya

Tunaikan Kafarat : Raih Ampunan dan Rahmat-Nya

Rp 14 Juta / Rp 150.000.000 dan masih terus dikumpulkan

13
Orang Baik


Hari Lagi


1 Kabar Terbaru


Transaksi Blockchain

Ayo menjadi bagian dari orang baik, dan turut andil dalam berbagi kebaikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Penggalang Dana

Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah

Verified Organization

Firman Allah Ta'ala terkait melanggar sumpah dalam QS. Al-Maidah ayat 89 dan tentang membayar kafarat:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari.

Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Jenis-Jenis Kafarat

1. Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin)
Pelanggaran: Melanggar sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja.
Pembayaran:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. 10 orang x Rp 25.000 = Rp 250.000
- Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin. 
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

2. Kafarat Puasa (Kafarat Saum)
Pelanggaran: Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau safar.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan enam puluh orang miskin. 60 orang x Rp 25.000 = Rp 1.500.000

3. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Pelanggaran: Membunuh seseorang tanpa sengaja.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Kafarat Zihar
Pelanggaran: Mengucapkan zihar, yaitu menyamakan istri dengan ibu atau perempuan mahram lainnya, yang dianggap sebagai bentuk talak.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan enam puluh orang miskin. 60 orang x Rp 25.000 = Rp 1.500.000

Hadist Rasul tentang Kafarat:

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Membayar kafarat juga merupakan bentuk sedekah yang mulia dan dapat menghapus dosa. Seperti dalam hadits, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi).

Segera tunaikan kewajibanmu melalui Laznas BMH dengan membayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat dengan cara:

1. Klik tombol "BAYAR KAFARAT"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Dapatkan pemberitahuan melalui email Anda

Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.

c08a7291-f4a8-48ca-bfb0-76b44f6c567d.jpg

Fundraiser

Ayo Jadi Fundraiser

Ayo Jadi Fundraiser

Berikan manfaat melalui program ini

Gabung Sekarang!

Orang-Orang Baik

Fiqi Anwar Hidayat
Telah berinfaq sebesar Rp. 25,000

10/10/2025 05:48

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 50,000

26/07/2025 07:55

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 1,500,000

19/07/2025 10:25

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 250,000

18/07/2025 06:06

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 25,000

06/07/2025 09:30

Doa-doa Orang Baik

Fiqi Anwar Hidayat 10/10/2025 05:48

Semoga semua doa diijabah dan diberikan kemudahan dalam segala urusan dan menjadi jalan menuju surga

0 orang baik telah mengaminkan doa ini
Orang Baik 19/07/2025 10:25

Diampuni dosanya,dimampukan haji segera ,wafat Husnul khotimah bersama klg

2 orang baik telah mengaminkan doa ini
Orang Baik 18/07/2025 06:06

Ya Allah berikan suami hamba pekerjaan atau ada pemasukan uang yang banyak perbulan atau perminggu nya . Sehatkan dan slalu dan panjangkan umur suami hamba arief budiman dan ketiga anak hamba. Aamiin

1 orang baik telah mengaminkan doa ini