Bayar Kafarat Sumpah, Agar Hidup Penuh Berkah

Bayar Kafarat Sumpah, Agar Hidup Penuh Berkah

Rp 3 Juta / Rp 500.000.000 dan masih terus dikumpulkan

14
Orang Baik


Hari Lagi


0 Kabar Terbaru


Transaksi Blockchain

Ayo menjadi bagian dari orang baik, dan turut andil dalam berbagi kebaikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Penggalang Dana

Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah

Verified Organization

Bismillah, saya berniat membayar kafarat untuk memberi makan fakir miskin. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Aamiin.”

Sahabat, pernahkah tanpa sengaja melanggar sumpah dengan menyebut nama Allah SWT, atau melakukan jimak (hubungan suami istri yang sah) di siang hari saat bulan Ramadhan?

Atas kesalahan tersebut, Islam mewajibkan kita untuk menunaikan kafarat, yaitu tindakan penebus dosa yang bertujuan menghapus konsekuensi pelanggaran dan menghindarkan diri dari dosa yang berkelanjutan.

Kafarat adalah denda ibadah yang wajib ditunaikan karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji atas nama-Nya, sebagai bentuk taubat, tanggung jawab, dan ketaatan kepada Allah SWT.

 


 

Siapa Saja yang Wajib Membayar Kafarat?

Kafarat wajib ditunaikan oleh mereka yang melakukan pelanggaran berikut:

  • Kafarat Sumpah (Nadzar): melanggar sumpah atas nama Allah SWT

  • Kafarat Zhihar: suami menyerupakan istrinya dengan ibu atau mahramnya

  • Kafarat Jimak: melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan

  • Kafarat Ila’: bersumpah tidak menggauli istri dalam waktu tertentu

 


 

Besaran dan Perhitungan Kafarat

Bentuk kafarat yang ditunaikan adalah memberi makan fakir miskin, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Kafarat

Jumlah Orang Miskin

Harga per Porsi

Total Kafarat

Melanggar sumpah (Nadzar)

10 orang

Rp15.000

Rp150.000

Kafarat Ila’

10 orang

Rp15.000

Rp150.000

Jimak di siang hari Ramadhan

60 orang

Rp15.000

Rp900.000

Kafarat Zhihar

60 orang

Rp15.000

Rp900.000

Rumus perhitungan kafarat:
Jumlah orang miskin × harga 1 porsi makanan

Contoh:
Rp15.000 × 10 orang miskin = Rp150.000

 


 

Keutamaan Membayar Kafarat

Menunaikan kafarat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk sedekah yang mulia dan sarana untuk meraih ampunan Allah SWT.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.”
(HR. At-Tirmidzi)

 


 

Segera tunaikan kafarat, bersihkan diri dari tanggungan dosa, dan raih keberkahan hidup dengan menunaikan kewajiban ini melalui donasi di bawah ini.

 

Fundraiser

Tidak ada fundraiser yang tersedia.

Ayo Jadi Fundraiser

Ayo Jadi Fundraiser

Berikan manfaat melalui program ini

Gabung Sekarang!

Orang-Orang Baik

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 150,000

03/06/2026 18:52

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 150,000

31/05/2026 02:43

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 200,000

18/05/2026 03:28

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 150,000

02/05/2026 12:03

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 900,000

11/04/2026 16:43

Doa-doa Orang Baik

Orang Baik 03/06/2026 18:52

Bismillah, saya berniat membayar kafarat nazar karena melanggar sumpah untuk memberi makan 10 orang miskin melalui amil lembaga ini, Lillahita'ala

0 orang baik telah mengaminkan doa ini
Orang Baik 31/05/2026 02:43

Selamat dunia dan akhirat

1 orang baik telah mengaminkan doa ini
Orang Baik 18/05/2026 03:28

Saya harap mereka bisa lebih bahagia dari saya

1 orang baik telah mengaminkan doa ini