“Bismillah, saya berniat membayar kafarat untuk memberi makan fakir miskin. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Aamiin.”
Sahabat, pernahkah tanpa sengaja melanggar sumpah dengan menyebut nama Allah SWT, atau melakukan jimak (hubungan suami istri yang sah) di siang hari saat bulan Ramadhan?
Atas kesalahan tersebut, Islam mewajibkan kita untuk menunaikan kafarat, yaitu tindakan penebus dosa yang bertujuan menghapus konsekuensi pelanggaran dan menghindarkan diri dari dosa yang berkelanjutan.
Kafarat adalah denda ibadah yang wajib ditunaikan karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji atas nama-Nya, sebagai bentuk taubat, tanggung jawab, dan ketaatan kepada Allah SWT.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Kafarat?
Kafarat wajib ditunaikan oleh mereka yang melakukan pelanggaran berikut:
-
Kafarat Sumpah (Nadzar): melanggar sumpah atas nama Allah SWT
-
Kafarat Zhihar: suami menyerupakan istrinya dengan ibu atau mahramnya
-
Kafarat Jimak: melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan
-
Kafarat Ila’: bersumpah tidak menggauli istri dalam waktu tertentu
Besaran dan Perhitungan Kafarat
Bentuk kafarat yang ditunaikan adalah memberi makan fakir miskin, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Jenis Kafarat |
Jumlah Orang Miskin |
Harga per Porsi |
Total Kafarat |
|
Melanggar sumpah (Nadzar) |
10 orang |
Rp15.000 |
Rp150.000 |
|
Kafarat Ila’ |
10 orang |
Rp15.000 |
Rp150.000 |
|
Jimak di siang hari Ramadhan |
60 orang |
Rp15.000 |
Rp900.000 |
|
Kafarat Zhihar |
60 orang |
Rp15.000 |
Rp900.000 |
Rumus perhitungan kafarat:
Jumlah orang miskin × harga 1 porsi makanan
Contoh:
Rp15.000 × 10 orang miskin = Rp150.000
Keutamaan Membayar Kafarat
Menunaikan kafarat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk sedekah yang mulia dan sarana untuk meraih ampunan Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.”
(HR. At-Tirmidzi)
✨ Segera tunaikan kafarat, bersihkan diri dari tanggungan dosa, dan raih keberkahan hidup dengan menunaikan kewajiban ini melalui donasi di bawah ini.
Verified Organization